WADUH! Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

Ilustrasi Gaji --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, mengumumkan aturan baru yang mulai berlaku pada Oktober 2024.

Menurut aturan ini, peserta dana pensiun tidak akan diperkenankan untuk mencairkan dana pensiun mereka sebelum periode 10 tahun.
Kebijakan ini diperkenalkan untuk memperbaiki pengelolaan dana pensiun yang sering mengalami penarikan awal.

Selama ini, peserta yang memiliki saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp500.000.000 setelah memperhitungkan PPh 21, diwajibkan untuk mengalihkan 80 persen dari saldo tersebut ke produk Anuitas.

BACA JUGA:70 ASN Memasuki Pensiun, Pemkab Tanjabbar Kekurangan Tenaga ASN

BACA JUGA:2024, Jumlah Pensiunan ASN di Pemkab Kerinci Meningkat

Produk ini adalah jenis asuransi jiwa yang menyediakan pembayaran bulanan untuk peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta bagi janda/duda dan anak-anak mereka, untuk jangka waktu tertentu.
"Mulai Oktober, setiap peserta yang pensiun diwajibkan untuk mengalihkan 80 persen dari saldo manfaatnya ke dalam program anuitas. Namun, apabila pendapatan berada di bawah tingkat pertumbuhan, dana tersebut dapat diambil secara tunai. Kami juga menegaskan bahwa tidak ada pencairan atau surender anuitas yang diperbolehkan sebelum jangka waktu 10 tahun," ungkap Ogi saat acara perayaan HUT ke-39 Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) di Jakarta.
Menurut Ogi, praktik pencairan dana pensiun dalam waktu kurang dari 10 tahun telah menyebabkan stagnasi dalam pertumbuhan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

BACA JUGA:GAWAT! Dua ASN dan 2 Pensiunan di Tebo Berafiliasi Jaringan Terorisme

BACA JUGA:Sudah Pensiun, Guru TK di Muaro Jambi Harus Kembalikan Kelebihan Pembayaran Gaji Rp75 Juta

Dana yang seharusnya dikelola dalam jangka panjang sering kali dicairkan segera setelah masuk ke dalam anuitas, meskipun hal tersebut biasanya melibatkan penalti yang signifikan.
"Fenomena ini menyebabkan statistik dana pensiun dari DPPK tidak menunjukkan peningkatan. Begitu dana masuk dari PPIP ke anuitas, sering kali dana tersebut dicairkan dalam waktu yang sangat singkat, bahkan kurang dari sebulan, meskipun dengan penalti yang tinggi," jelas Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menekankan bahwa pencairan dana pensiun sebelum mencapai jangka waktu 10 tahun bertentangan dengan prinsip dan tujuan utama dari program pensiun itu sendiri.

BACA JUGA:Usia Pensiun TNI/Polri Direvisi Sama dengan ASN

BACA JUGA:Indonesia Finalisasi Paket Pensiun Dini PLTU 660 Megawatt

"Jika dana pensiun dicairkan sebelum jangka waktu yang ditentukan, itu tidak lagi dianggap sebagai program pensiun melainkan hanya tabungan. Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif mengenai kebijakan ini," tegasnya. (*)

Tag
Share