JAMBIEKSPRES.CO- Pengurus Pusat Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menyatakan bahwa pembentukan FJPI Kabupaten Bungo tanpa seizin FJPI Pusat adalah ilegal.
Sekretaris Jenderal FJPI, Khairiah Lubis, menyampaikan keprihatinannya atas rencana pelantikan organisasi tersebut pada 7 Agustus 2024 di Bungo.
Khairiah menegaskan bahwa organisasi tersebut menjiplak nama, logo, dan atribut FJPI tanpa izin.
"Pembentukan FJPI Kabupaten Bungo tidak melalui mekanisme yang diatur oleh FJPI Pusat. Segala aktivitas mereka adalah ilegal," ujarnya.
BACA JUGA:Tahanan Kabur Usai Divonis, Sekretaris PN Sarolangun Dinilai Arogan Usir Wartawan
BACA JUGA:Usai Diperiksa, Pengawal Ko Apek Tutup Kamera Wartawan
Ia menambahkan bahwa organisasi tersebut harus mencabut atribut FJPI untuk menghindari masalah hukum.
FJPI memiliki pengesahan Badan Hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0038852.AH.01.04 tahun 2016.
Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FJPI, organisasi ini terdiri dari pengurus nasional dan cabang di tingkat provinsi, dengan lambang dan kode etik yang ditetapkan oleh kongres.
Sekretaris FJPI Cabang Jambi, Rany, mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan wartawati Bungo pada 1 Agustus 2024 terkait penggunaan logo FJPI dalam proposal dan baliho.
BACA JUGA:Peras Korbannya Jutaan Rupiah, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap
BACA JUGA:Usai Diperiksa, Pengawal Ko Apek Tutup Kamera Wartawan
"Jika mereka ingin bergabung dengan FJPI Cabang Jambi, kami akan mengakomodasi. Namun, jika ingin mendirikan organisasi baru, mereka harus mencopot semua atribut FJPI," tegas Rany. (*)