SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sarolangun, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan pindah tugas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sarolangun, Arsyad, menjelaskan bahwa meskipun hingga saat ini belum ada PPPK yang mengajukan permohonan pindah, aturan yang berlaku memang melarang permohonan pindah tugas bagi PPPK.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Pemkab Sarolangun Siapkan UPTD Perlindungan Anak
BACA JUGA:Dampak Kemarau, Warga Sarolangun Minim Dapat Pasokan Air Bersih
"Saat ini belum ada pengajuan pindah tugas dari PPPK. Sesuai dengan aturan pusat, PPPK tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas atau SPT," ujar Arsyad.
Arsyad merujuk pada Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa status kepegawaian PPPK adalah pegawai tidak tetap pemerintah.
Dengan demikian, PPPK tidak memiliki hak untuk meminta pemindahan tugas atau perubahan daerah kerja.
BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
BACA JUGA:Disdukcapil Sarolangun Himbau Warga Segera Rekam e-KTP
"Berdasarkan undang-undang tersebut, PPPK dengan perjanjian kerja tidak memiliki celah untuk mengajukan permohonan pindah tugas untuk sementara waktu," tambahnya.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan stabilitas dan kelancaran operasional di lingkungan kerja PPPK di Sarolangun, serta untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga SAD
BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Buka Lelang Jabatan Sekda dan Eselon II
Pemkab Sarolangun berharap agar kebijakan ini dapat dipahami dan diikuti oleh seluruh PPPK yang bekerja di daerah tersebut. (*)