KERINCI, JAMBIEKSPRES,CO- Kepala Desa (Kades) Tanjung Syam, Lis (LS), dan dua rekannya yang sebelumnya ditahan oleh Polres Kerinci terkait kasus penggelapan tanah, akhirnya dibebaskan.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP.
Kasat Reskrim AKP menyatakan bahwa pembebasan LS dan dua rekannya dilakukan setelah adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.
"Iya betul (bebas), karena pelapor dan terlapor sudah melakukan perdamaian. Sehingga pelapor mencabut laporan polisinya," kata Kasat kepada Jambi Ekspres, Rabu (7/8/2024).
BACA JUGA:Dalami Kasus Dana Hibah KONI, Polres Muaro Jambi Periksa Kades Sekernan
BACA JUGA:73 Desa Diminta Lakukan Perubahan RPJMDes Terkait Bertambahnya Masa Jabatan Kades
"Iya, ketiganya (bebas)," tambah Kasat.
Sebelumnya, LS dan dua rekannya, AK dan ID, ditahan oleh Polres Kerinci karena kasus penggelapan jual beli tanah di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, pada tahun 2021.
Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, dalam press release pada Jumat (02/08/2024), menyatakan bahwa penahanan dilakukan terhadap tiga tersangka, yaitu LS, AK, dan ID.
"Iya, kemarin kita menahan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah. Salah satu tersangka merupakan Kades, yaitu LS di Kabupaten Kerinci," ujar Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan korban lain akan melapor terkait kasus ini.
"Untuk itu, kita menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke Polres Kerinci," tegasnya.
Lebih lanjut, terkait status jabatan LS sebagai Kades, Kapolres menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk kelanjutan sementara jabatan tersebut.
BACA JUGA:Puluhan Warga Pentagen Protes Terhadap Pelantikan Kades
BACA JUGA:Penantian Panjang Selama 4 Tahun, Usman Kades Terpilih Pentagen Dilantik PJ Bupati Kerinci
Kasus ini menunjukkan pentingnya mediasi dan penyelesaian damai dalam menyelesaikan sengketa hukum, serta peran kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di masyarakat. (*)