Anggaran Untuk Kualitas Infrastruktur IKN Rp42,5 T

Selasa 13 Aug 2024 - 20:21 WIB
Editor : Jurnal

Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM KSP Rumadi Ahmad mengakui bahwa saat ini pelibatan kelompok maupun organisasi penyandang disabilitas masih kurang maksimal.

“Masih ada tahapan berikutnya yang akan kami dorong bersama-sama, supaya di tahap kedua (pembangunan IKN) pelibatan organisasi penyandang disabilitas bisa lebih bermakna,” katanya dalam sebuah webinar yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Pembangunan IKN terbagi ke dalam empat tahap, dimulai pada 2022 hingga 2045.

Tahap I yang terdiri dari pembangunan infrastruktur dasar utama sudah hampir selesai.

Tahap II akan dimulai pada 2025-2029 dan meliputi pembangunan fasilitas transportasi umum, perluasan permukiman ASN, TNI/Polri, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.

Rumadi mengutip World Report on Disability menyebut ada beberapa area prioritas dalam mengupayakan lingkungan inklusif bagi penyandang disabilitas, di antaranya perlu adanya kebijakan standar aksesibilitas, pemantauan dan evaluasi atas implementasi kebijakan.

Kemudian, pelatihan dan pendidikan perspektif disabilitas, rencana pembangunan dan anggaran yang jelas bagi penyandang disabilitas, dan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam pembuatan kebijakan.

UNESCO juga telah mengembangkan sebuah alat penilaian yang komprehensif untuk memandu pembangunan kota-kota yang inklusif.

Organisasi PBB itu mengidentifikasi 11 sektor krusial yang perlu diperhatikan dalam membangun kota inklusif, termasuk ketersediaan data disabilitas yang terperinci, lingkungan permukiman yang mudah diakses, sistem perlindungan sosial dan layanan publik yang merata, aksesibilitas terhadap keadilan dan hukum, pendidikan yang inklusif.

Selanjutnya, transportasi publik yang aman dan nyaman, serta kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Kalimantan Timur Anni Juwairiyah mengungkapkan bahwa organisasinya kurang dilibatkan dalam proses pembangunan IKN.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas mengatur bahwa penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam pembuatan kebijakan yang menyangkut mereka.

Dalam beberapa pertemuan terkait pembangunan IKN di Kalimantan Timur, Anni mengaku hanya diundang sebagai peserta tanpa diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan atau berdiskusi secara mendalam.

Padahal, mereka berharap dapat berkontribusi aktif dalam memastikan bahwa IKN dibangun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.

“Ini adalah satu tonggak sejarah bagi perjuangan disabilitas untuk memiliki sebuah ibu kota yang inklusif,” ujarnya.

“Namun, kami tidak mendapat jawaban pasti bahwa IKN ramah disabilitas," katanya pula. (ant)

Kategori :