Terbengkalai, Pada Hal Cukup Vital di Daerah Rawan Bencana

Kamis 15 Aug 2024 - 20:49 WIB
Editor : Jurnal

Dalam Surat Nomor 311/BA/DC/2017, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR RI Ir. Sri Hartoyo sebagai pihak pertama bersama Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menandatangani naskah hibah dan berita acara serah terima Shelter Tsunami tersebut.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sebagai pihak kedua sepakat melaksanakan kewajiban mencatat BMN Shelter Tsunami sebagai aset barang milik daerah (BMD) dan melakukan pemeliharaan serta pengoperasian termasuk perawatan dengan biaya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Namun, pascagempa tahun 2018 terjadi, gedung Shelter Tsunami mengalami kerusakan yang cukup parah. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Djohan Sjamsu selaku bupati mengajukan permohonan bantuan optimalisasi dan fungsionalisasi Shelter  Tsunami kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR RI pada 14 Juni 2021.

Kasus Hukum

Sebelum terjadi gempa tahun 2018, Polda NTB tercatat pernah melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2015.

Kepolisian kala itu menggandeng ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Jawa Timur, untuk mengecek struktur bangunan.

Namun, dari hasil gelar perkara pada tahun 2016, Polda NTB menyatakan tidak melanjutkan proses hukum dari dugaan kekurangan volume pekerjaan yang muncul dalam pekerjaan proyek tersebut.

Lama menghilang kabar, pada 8 Juli 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa proyek pembangunan Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara telah masuk penyidikan sejak dimulainya penanganan pada tahun 2023.

Dalam penyidikannya, KPK mengungkapkan bahwa sudah ada penetapan dua tersangka. Meskipun belum menyebut identitas lengkap keduanya, KPK memberikan kisi-kisi bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara dan pelaksana proyek dari kalangan BUMN.

Kerugian keuangan negara yang muncul dari penyidikan ini mencapai Rp19 miliar berdasarkan hasil penghitungan lembaga auditor.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan melihat secara langsung kondisi Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Utara M. Zaldi Rahardian menyatakan pemkab setempat saat ini masih menunggu hasil penyidikan KPK, apakah nantinya gedung mesti direhab atau dirobohkan.

Apa pun hasil penyidikan KPK, keberadaan gedung Shelter Tsunami tetap penting di daerah rawan bencana alam seperti di Lombok Utara. (ant)

Kategori :