JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan penundaan Rapat Paripurna mengenai Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang seharusnya digelar pada Kamis ini.
"Kami harus menunda rapat ini, ada mekanisme lanjutan yang perlu dilakukan, seperti rapat pimpinan dan badan musyawarah," ungkap Dasco di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Penundaan ini terjadi karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi quorum yang ditetapkan.
BACA JUGA:Pakar Hukum Minta DPR Hormati Putusan MK tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah
BACA JUGA:Hari Ini, Mega Akan Umumkan 169 Cakada yang Diusung PDIP
Pada awalnya, hanya 86 anggota DPR yang hadir, termasuk 10 dari Fraksi Gerindra, berbeda dari jumlah yang dilaporkan pada saat pembukaan rapat, yaitu 89 anggota. Setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta tetap tidak memenuhi syarat quorum, yaitu 50 persen plus satu dari 575 anggota DPR.
Dasco belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal baru untuk rapat paripurna tersebut, dan menegaskan bahwa "Kami akan mengikuti aturan yang ada."
Rapat paripurna ini awalnya dijadwalkan untuk mengambil keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) pada Kamis pagi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA:Hanya Berlaku Bagi Partai Nonparlemen, Baleg DPR Akomodasi Putusan MK di RUU Pilkada
BACA JUGA:Putusan MK Rubah Peta Politik Jambi, Peluang Head to Head Terbuka Lebar
Berdasarkan undangan yang diterima ANTARA, agenda utama rapat ini adalah pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan mengenai RUU Pilkada.
Dalam undangan tersebut, hanya RUU Pilkada yang tercantum sebagai agenda, dan perubahan jadwal rapat diumumkan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 20 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna berikutnya.
Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen.
BACA JUGA:MK Revisi Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Keputusan Terbarunya
BACA JUGA:KPU Provinsi Jambi Umumkan 2,6 Juta Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada Serentak 2024
Dalam rapat Panja tersebut, dua hal penting disetujui: penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada yang menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, dan perubahan Pasal 40 yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan, di mana ketentuan baru berlaku hanya untuk partai nonparlemen, sedangkan partai yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan aturan lama. (*)