Pakar Hukum Minta DPR Hormati Putusan MK tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah

ilustrasi - Dialog Kenegaraan DPD Senator Jawa Tengah yang juga Ketua Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD Bambang Sadono--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Benediktus Hestu Cipto Handoyo, pakar hukum tata negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat batas usia calon kepala daerah.

Hestu menekankan pentingnya tetap menggunakan syarat partai politik dalam mengusung calon untuk menjaga stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Pengabaian terhadap putusan MK oleh Baleg dapat melanggar prinsip-prinsip dasar hukum tata negara dan berpotensi memicu krisis konstitusional yang serius," kata Hestu sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari ANTARA.

BACA JUGA:BEM SI dan KSPI Gelar Aksi Protes Besar-besaran Terhadap Revisi UU Pilkada

BACA JUGA:Hari Ini, Mega Akan Umumkan 169 Cakada yang Diusung PDIP
Hestu menjelaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum final dan mengikat sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menegaskan bahwa ketentuan ini adalah lex scripta dan lex stricta, yang berarti sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang.
Hestu menambahkan bahwa pengabaian putusan MK oleh Baleg dapat mengakibatkan beberapa konsekuensi serius, antara lain:
1. Pelanggaran Prinsip Negara Hukum: Mengabaikan putusan MK dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum, yang dapat merusak legitimasi hukum negara.
2. Ketidakpastian Hukum: Pengabaian ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum, mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan konstitusi.
3. Konflik Antarlembaga Negara: Baleg mungkin akan menghadapi teguran dari MK. Jika tidak diindahkan, hal ini bisa menimbulkan konflik antarlembaga yang berpotensi menghambat proses legislatif dan eksekutif.

BACA JUGA:Nalim-Nilwan Penuhi Syarat Minimal Lewat Putusan MK, PPP Bisa Mengusung Tanpa Koalisi

BACA JUGA:Hanya Berlaku Bagi Partai Nonparlemen, Baleg DPR Akomodasi Putusan MK di RUU Pilkada
4. Dampak Politik: Tindakan ini dapat dianggap sebagai tindakan inkonstitusional yang bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan partai politik yang mendominasi Baleg.
5. Potensi Impeachment atau Gugatan Hukum: Dalam kasus ekstrem, pengabaian putusan MK bisa menjadi dasar untuk gugatan hukum atau impeachment terhadap anggota legislatif yang terlibat, jika ditemukan pelanggaran konstitusi yang serius.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan untuk calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

BACA JUGA:Putusan MK Rubah Peta Politik Jambi, Peluang Head to Head Terbuka Lebar

BACA JUGA:Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu Atau Putusan MK

Sementara Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggantikan tafsir sebelumnya oleh Mahkamah Agung.
Hestu menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk lembaga legislatif seperti Baleg DPR, harus menghormati dan menjalankan putusan MK untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan menjaga stabilitas demokrasi. (*)

Tag
Share