Hanya Berlaku Bagi Partai Nonparlemen, Baleg DPR Akomodasi Putusan MK di RUU Pilkada

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno RUU Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

"Ini 'kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Nalim-Nilwan Penuhi Syarat Minimal Lewat Putusan MK, PPP Bisa Mengusung Tanpa Koalisi

BACA JUGA:Putusan MK Rubah Peta Politik Jambi, Peluang Head to Head Terbuka Lebar

Partai yang memiliki kursi di DPRD, kata dia, tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Berikut ketentuan Pasal 40 yang diubah:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Ketua Dewan Penasehat Forum Komunikasi Partai Non Parlemen Provinsi Jambi Mahili, mengatakan, di beberapa daerah di Jami partai non parlemen siap mengusung calon. Namun demikian, sampai saat ini masih dikomunikasikan.

‘’Masih dikomunikasikan oleh Forkom Non Parlemen di kabupaten masing-masing. Di beberapa daerah lumayan tinggai suaranya,’’ ujar Mahili.

Berbeda dengan Pilgub Jambi, kata Mahili, sudah ada komitmen parpol non parlemen mendukung pasangan Haris-Sani, di luar PSI.

‘’Sampai saat ini, 7 parpol non parlemen, di luar PSI, komitmen mendukung pasangan Haris-Sani,’’ tegasnya.

Tag
Share