JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pria berinisial NH, warga Kota Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
NH ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi usai nekat menyebarkan video asusila kekasihnya ke media sosial (medsos) akibat cemburu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khsusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, korban berinisial ES ini pernah menjalin hubungan asmara dengan tersangka sejak tahun 2014.
Saat berpacaran, mereka kerap beberapa kali melakukan Video Call Sex (VCS). "Jadi modusnya tersangka ini membuat akun medsos palsu berupa akun Facebook yang seolah-olah milik korban dan memposting foto korban tanpa busana dengan ditutup oleh emoji/stiker pada bagian sensitif tubuh korban," ujarnya, Kamis (22/8/2024) kemarin.
Taufik menjelaskan, kemudian tersangka memberitahu korban bahwa tersangka yang membuat dan melakukan postingan pada akun Facebook tersebut.
"Tersangka ini melakukan hal tersebut dikarenakan cemburu, diduga korban selingkuh dari tersangka," sebutnya.
Korban kemudian melaporkan hal itu ke Polda Jambi yang langsung dilakukan penyelidikan.
Tersangka berhasil ditangkap pada Kamis 15 Agustus 2024 lalu di Kota Mandiling, Provinsi Sumatera Utara saat sedang bertani di dekat rumahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)