Di Jambi di Merangin, Upaya Kurangi Peti
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pertambangan rakyat yang telah disusun sejak beberapa tahun lalu akan segera diimplementasikan. Untuk di provinsi Jambi akan dilakukan di Kabupaten Merangin. Hal ini tergambar dalam rapat simulasi penyerahan IPR di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/8/24).
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassadur menyatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan salah satu izin yang didelegasikan pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi.
Simulasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan persamaan pemahaman di setiap provinsi, sekaligus memberikan penjelasan, konfirmasi serta solusi terkait persiapan impmentasi IPR sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Julian menyebutkan, pengelolaan pertambangan rakyat di daerah-daerah merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi kegiatan penambangan ilegal.
BACA JUGA:Badan Bahasa dan Lynkstreem Kolaborasi Tingkatkan Literasi Anak melalui Konten Digital
BACA JUGA:Jembatan Dusun Mangun Jayo Mulai Dibangun, Warga Menyambut Antusias
"Dalam upaya pemerintah mendukung kegiatan pertambangan rakyat dan mengatasi kegiatan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) melalui penyusunan Pedoman Penyelenggaraan IPR, kami melakukan pembahasan dan koordinasi yang intens dengan unit di internal Kementerian ESDM dan dengan Kementerian terkait,” ujar Julian.
Sebelumnya diketahui, pada tahun 2023 Ditjen Minerba telah menyusun Dokumen Pengelolaan WPR pada 6 provinsi. Kemudian pada Juli 2024, masing-masing Dokumen WPR setiap provinsi telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Salah satunya adalah Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Jambi untuk Blok WPR di kabupaten Merangin yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 151.K/MB.01/MEM.B/2024.
Julian juga menambahkan dengan kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam kegiatan penambangan yang berizin, menanggulangi masalah sosial, meningkatkan perekonomian masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta mengendalikan kerusakan lingkungan.
Di tempat yang sama, Asisten Deputi Pertambangan, Kemenko Marves, Tubagus Nugraha menyebutkan bahwa pembahasan implementasi IPR sudah dirintis sejak lama. Gagasan IPR ini berangkat dari polemik aktivitas pertambangan tanpa izin yang marak di berbagai daerah, yang kemudian menyebabkan berbagai permasalahan seperti kecelakaan tambang, kerusakan lingkungan dan sebagainya.
"Bagaimana kemudian kita mengelola barang-barang (PETI) ini supaya bisa menjadi sesuatu yang legal yang kemudian menjadi sesuatu yang pemerintah bisa masuk, pemerintah bisa bina, untuk apa?, kesatu ekonominya tumbuh, kedua bisa dibina, ketiga bisa poteksi lingkungannya ini yang butuh kita kerjakan sama-sama,” ungkap Tubagus.
Dalam persiapan implementasi IPR ini, Gubernur Jambi, Al Haris mengingatkan perlunya adanya kejelasan tentang pembagian tugas pada perangkat-perangkat daerah terhadap aktivitas pertambangan rakyat ini.
“Karena ini adalah model baru, IPR diberikan kepada kita semua, daerah harus punya tanggung jawab bersama, terlebih terhadap pasca tambang nanti,” ungkapnya
Kedepan, Haris juga berharap, dalam implementasi IPR ini aparatur penegak hukum perlu dilibatkan sebagai fungsi pengawasan.