Akibatnya, tersangka JG dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE tentang Illegal Akses. (*)
Kategori :
Terkait
Kamis 14 Nov 2024 - 22:22 WIB
Selebgram yang Promosikan Judol Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis 14 Nov 2024 - 22:17 WIB
Polda Jambi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Subsidi
Selasa 12 Nov 2024 - 21:28 WIB
Pinto Jaya Negara Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Jambi
Senin 11 Nov 2024 - 21:26 WIB
Polda Jambi Panggil Pimpinan PT Elnusa Petrofin Kasus Penjualan BBM Bersubsidi
Minggu 10 Nov 2024 - 21:44 WIB
Polisi Rusak Puluhan Titik Sumur Minyak Ilegal di Perbatasan Batanghari-Muba
Terpopuler
Sabtu 23 Nov 2024 - 22:30 WIB
Psikolog Sebut Aromaterapi Dapat Bantu Kelola Stres
Sabtu 23 Nov 2024 - 22:31 WIB
Tips Fesyen ‘Layering’ Sesuai Tipe Badan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:48 WIB
Deteksi Dini Kunci Mengatasi Masalah Kesuburan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:12 WIB
Pembangunan SDM Berkualitas Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Sabtu 23 Nov 2024 - 19:35 WIB
Ajak Guru Kuasai Pedagogi Modern dan Pembelajaran Transformatif
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:51 WIB
Bawaslu Tanjabtim Ingatkan Netralitas ASN dan Politik Uang
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:48 WIB
Deteksi Dini Kunci Mengatasi Masalah Kesuburan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:34 WIB
AI dan Coding Akan Diajarkan di Kelas 4 SD Mulai Tahun Depan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:30 WIB
Kasus Pernikahan Dini di Batanghari Meningkat, Ternyata Ini faktornya
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:30 WIB