JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-PT Pertamina Patra Niaga mengonfirmasi bahwa distribusi Pertalite tidak akan dihentikan pada 1 September 2024.
Perusahaan akan melanjutkan penyaluran bahan bakar tersebut sesuai dengan penugasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memberikan klarifikasi ini dalam sebuah keterangan pers yang diadakan di Jakarta sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Heppy menekankan bahwa berita yang menyebutkan penghentian distribusi Pertalite adalah hoaks.
BACA JUGA:CATAT! Tidak Semua Kendaraan Bisa Mengisi BBM Subsidi, Ini Dia Daftar Mobil yang Masuk Kriteria
BACA JUGA:Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Masih Sosialisasi
“Pertalite akan terus kami salurkan sesuai dengan kuota yang ditentukan oleh Pemerintah,” jelas Heppy.
Ia juga menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dalam memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran.
Salah satu cara untuk mencapai tujuan ini adalah melalui pendataan pengguna BBM subsidi menggunakan sistem pendaftaran QR Code di situs www.subsiditepat.mypertamina.id.
Pendaftaran QR Code untuk Pertalite saat ini dilakukan secara bertahap dan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Fokus pendaftaran ini terletak di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI), serta beberapa wilayah non-JAMALI seperti Kepulauan Riau (Kepri), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Ajak Para Pengusaha Jadi Mitra Bisnis non-BBM
BACA JUGA:Penyesuaian Subsidi BBM Dapat Sasar Pembatasan Kendaraan Pribadi
Menurut Heppy, target pendaftaran tahap pertama diharapkan selesai 100 persen pada akhir September 2024.
Untuk wilayah yang belum terdaftar, tahap kedua direncanakan akan dimulai pada bulan Oktober atau November 2024.
Saat ini, jumlah pendaftar yang telah terverifikasi dan menerima QR Code mencapai 3,9 juta orang.
Untuk proses pendaftaran, masyarakat diminta menyiapkan beberapa dokumen, termasuk foto KTP, foto diri, foto STNK (depan dan belakang), foto kendaraan dari berbagai sudut, foto kendaraan tampak depan dengan nomor polisi, serta foto KIR bagi kendaraan yang memerlukannya.
Dokumen harus dikirim dalam format foto (jpg) dengan resolusi tinggi untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Perkenalkan QR Code Cetak untuk Pembelian BBM Subsidi Pertalite