Pemasangan 1.000 LPJU Baru 80 Persen

Senin 02 Sep 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Proyek pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di kota Jambi menunjukkan kemajuan signifikan dengan pencapaian 80 persen dari total target 1.000 lampu yang direncanakan untuk tahun 2024.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, Mahruzar, mengungkapkan bahwa proses pemasangan yang berlangsung hampir di seluruh wilayah kota kini berada pada tahap akhir.

“Hingga akhir Agustus 2024, pemasangan LPJU telah mencapai 80 persen. Kami hanya tinggal menyelesaikan sisa pemasangan di beberapa titik,” jelas Mahruzar pada Senin (2/9/2024). 

Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan publik, serta mempercantik lingkungan perkotaan di Jambi.

BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Pantau Proyek Jalan yang Dibiayai DAK

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Tanjabtim Periode 2024-2029 Diambil Sumpah

Ditambahkan Wildan, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Dinas Perkim Kota Jambi, sebagian besar lampu penerangan yang dipasang berasal dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Jambi. Pemasangan LPJU dilakukan secara menyeluruh di hampir semua 1.654 Rukun Tetangga (RT) yang ada di kota Jambi, dengan tujuan agar setiap sudut kota mendapat pencahayaan yang memadai.

Wildan menjelaskan bahwa proses pemasangan LPJU dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas dan kebutuhan tiap daerah. “Kami menilai area yang membutuhkan penerangan lebih mendesak dan menyusunnya dalam jadwal pemasangan,” kata Wildan. Ia menambahkan meskipun mayoritas lampu telah terpasang, pemantauan dan perbaikan tetap diperlukan untuk memastikan kualitas dan fungsi lampu.

Warga yang mengalami masalah atau gangguan terkait LPJU di lingkungan, sebut Dia, diimbau untuk melaporkan permasalahan tersebut melalui Rukun Tetangga (RT) masing-masing. Laporan yang dikumpulkan RT kemudian akan diteruskan ke Dinas Perkim. Untuk melaporkan masalah, warga dapat mengisi formulir pengaduan yang tersedia di kantor Dinas Perkim.

“Laporan yang lengkap dan jelas sangat penting agar kami dapat menindaklanjuti dengan cepat dan efektif. Pengaduan yang tidak terperinci sering kali menyulitkan kami dalam menentukan lokasi dan penyebab masalah,” jelas Wildan. Ia juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan secara rinci memungkinkan petugas untuk melakukan pengecekan dan perbaikan dalam waktu 1x24 jam, sehingga gangguan dapat segera diatasi. (*)

Kategori :