JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka pemilik basecamp narkoba tersebut berinisial AS (38) warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait basecamp tersebut pada Selasa 27 Agustus 2024 lalu.
Tim langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu 28 Agustus 2024 lalu sekira pukul 18.30 WIB malam, didapatkan informasi bahwa di lokasi baru saja terjadi transaksi narkoba.
"Transaksinya di lokasi tersebut (basecamp, red). Setelah itu Tim melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang tersangka," ujar Ernesto, Senin (2/9/2024).
Ernesto menyampaikan, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan yang mau mengarah ke basecamp.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Ernesto, ditemukan satu buah plastik kresek yang berisikan dompet warna pink yang di dalamnya terdapat narkotika diduga jenis sabu sebanyak 8 paket plastik klip bening kecil.
"Tidak jauh dari plastik kresek tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip bening kosong. Kemudian Tim melakukan penggeledahan rumahnya, namun tidak ditemukan apapun," sebutnya.
Ernesto menambahkan, Tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan diakui bahwa barang tersebut didapatinya dari seseorang berinisial S yang masih DPO.
"Cara sistem kerja, sebelum penangkapan tersangka mengakui baru mentransfer ke S sejumlah Rp 700 ribu," katanya.
BACA JUGA:Kasus Ilegal Logging Tahap I
BACA JUGA:Informa Jambi Gelar Promo Wow Sales Tawarkan Cashback hingga 9 Juta Rupiah
Tersangka itu sendiri, disampaikan Ernesto, juga mengakui sudah melakukan pengambilan narkoba sebanyak delapan kali selama 3 minggu, dan pengakuannya tersangka bisa menghabiskan sehari 1 gram narkoba.
"Untuk uang hasil jual narkotika tersebut dia setorkan 1 gram 1 juta, dia menerima barang narkotika tersebut sekali pengambilan sebanyak 2 gram dan bisa di habiskan selama 2 hari," jelasnya.
Sementara, tersangka itu sendiri mendapatkan upah berupa pakean dan uang sekitar Rp 200 hingga 400 ribu dalam 2 kali pengambilan.