Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan ke rumah DPO tersebut di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Saat Tim sampai di lokasi, S sudah tidak ada di rumahnya. Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah S namun tidak ditemukan apapun," jelas Ernesto.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni delapan plastik klip bening kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu unit handphone, satu buah dompet dan uang tunai Rp 200 ribu. (*)
Kategori :