"Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat itu.
Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.
Surat Edaran ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah.
"Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak," jelasnya.
Sebelumnya, memang terdapat kendala pada jalur sungai Batanghari yakni debit air surut karena musim kemarau. Akibatnya, aktivitas angkutan batu bara terhenti sejak beberapa pekan lalu.
Sebelumnya koordinator divisi air Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Provinsi Jambi Sapuan Ansori menyatakan pihaknya sudah bersurat kepada Pemprov Jambi. Bahkan dari catatan pihaknya tak dilakukan distribusi sudah hitungan bulan.
"Kami telah bersurat meminta kepada pemerintah memperhatikan penambang karena tenaga kerja, supir, operator alat di Kabupaten Batanghari sudah dirumahkan karena tak ada pengiriman jalur ari ini," kata Sapuan kepada Jambi Ekspres.
Menurutnya, dampak dari pemutusan tenaga kerja itu dampak Inflasi akan tinggi. Lantaran mayoritas pendapatan masyarakat di beberapa Kecamatan Kabupaten Batanghari bekerja di sektor Batu Bara. (*)