JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) siap menerapkan sanksi tegas terhadap agen dan pangkalan yang menjual elpiji tiga kilogram melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen.
“Agen dan pangkalan harus menjual elpiji tiga kilogram sesuai HET yang berlaku,” tegas Ahad dalam keterangan resmi yang diterima jambiekspres.co dari Antara.
BACA JUGA:Opas Elpiji 3 Kg, Bupati Pastikan Distribusi Lancar dan Tepat Sasaran
BACA JUGA:Kuota Ditambah, Gas Elpiji di Sarolangun Tetap Langka
Pertamina secara intensif memantau ketersediaan stok dan harga jual elpiji. Hasil pemeriksaan di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima menunjukkan masih adanya pangkalan yang melanggar HET, terutama di Kecamatan Unter dan Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Ahad menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan dapat berupa teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan yang terbukti melanggar.
Di NTB, HET untuk elpiji tiga kilogram ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung, sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor: 750/444/2023.
BACA JUGA:Pertamina Jamin Pasokan BBM dan Elpiji Cukup Hingga Akhir Tahun
BACA JUGA:Pemerintah Atur Ketat Distribusi Elpiji Subsidi
“Untuk kasus di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima, kami sudah mengirimkan surat sanksi dan melakukan pemotongan suplai selama sebulan sebagai bentuk pembinaan,” lanjutnya.
Ahad juga memastikan bahwa stok elpiji tiga kilogram di kedua kabupaten tersebut masih dalam kondisi aman.
Ia mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mempertimbangkan penggunaan Bright Gas sebagai alternatif, agar subsidi elpiji tiga kilogram dapat lebih tepat sasaran.
Bagi konsumen yang memerlukan informasi lebih lanjut atau layanan pesan antar elpiji non-subsidi, dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135. (*)