Mulai Agustus Warga Tanjabbar Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu 08 Sep 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Gatot Sunarko
Editor : Adriansyah

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada Kepemimpinan Bupati Anwar Sadat memberikan kado istimewa untuk masyarakat Tanjab Barat dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku mulai Bulan Agustus 2024.

Program Kesehatan gratis untuk masyarakat ini juga merupakan kado istimewa untuk masyarakat tanjab barat tepat pada Usia 59 tahun Kabupaten Tanjab Barat pada 10 Agustus 2024 dan tahun terakhir masa kepemimpinan Bupati Tanjabbar Periode 2021-2024.

Pelayanan berobat gratis ini tersedia di sejumlah pelayanan kesehatan daerah dan swasta yakni Rumah Sakit Umum, Puskesmas hingga Klinik yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Program Berobat gratis untuk masyarakat dengan menggunakan KTP ini di inisiasi oleh Bupati Anwar Sadat untuk masyarakat kabupaten Tanjab Barat yang sulit akan berobat di karenakan kurang mampu atau tidak memiliki biaya.

BACA JUGA:Gudang Diduga Tempat Penyimpanan Minyak Hangus Terbakar

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

"Untuk masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat tak perlu khawatir terkait pengobatan, karena kita pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sudah menyediakan Pengobatan Gratis di semua pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dari mulai RSUD, Puskesmas Serta Klinik,’’ ujar Bupati Anwar Sadat.

Terkait mekanisme dan teknis pengobatan gratis yang hanya menggunakan KTP dikatakan bupati tak perlu menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) "Akan di perjelas oleh Kadis Kesehatan, Kadis Sosial serta Direktur Rumah Sakit Umum K.H Daud Arif Kuala Tungkal, pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Zaharudin, menjelaskan mekanisme pengobatan gratis yang hanya menggunakan KTP di setiap pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Masyarakat cukup dengan mengecek NIK KTP di Puskesmas, nanti akan keluar informasi bahwa ini sudah di jamin oleh BPJS kesehatan sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan SKTM, itu untuk mekanisme pengobatan di Puskesmas. Sedangkan di Mekanisme Rumah Sakit Umum harus berdasarkan indikasi medis jika harus dirujuk tetap menggunakan surat rujukan dari puskesmas ke Rumah Sakit, jadi tidak langsung menggunakan KTP di Rumah Sakit tapi harus melalui indikasi medis terlebih dahulu yang sesuai rujukan dari Puskesmas,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Tanjabbar.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Refiyendri mengatakan tahun ini Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah di jamin berobat gratis pada tahun 2024.

"Data penduduk semester II tahun 2024 berjumlah 331.058 jiwa penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Barat, jadi ada BPJS ini ada yang di tanggung oleh APBN sebanyak 108.773 jiwa sedangkan yang di tanggung APBD Provinsi 9.998 jiwa, sisa nya di tanggung Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 60.101 jiwa. Universal Health Coverage (UHC) sudah mencapai untuk aktif 75% dengan total 98% kepesertaan penduduk masyarakat Tanjung Jabung Barat," terang Kadinsos Tanjab Barat.

Dirinya juga mengatakan untuk masyarakat yang belum memiliki BPJS dapat mengusulkan atau mengajukan ke Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk didaftarkan sebagai penerima manfaat program UHC.

"Masyarakat kurang mampu yang belum memiliki BPJS kesehatan kelas III dapat mengusulkan ke Dinas Sosial Tanjab Barat dengan memenuhi syarat dan mekanisme yang telah di tentukan," sebutnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, Surat pernyataan kurang mampu dari yang bersangkutan, surat rekomendasi dari RT di tempat tinggal, surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan dan Desa serta di ketahui oleh Camat, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Desa/Kelurahan, Foto Copy KTP dan KK, dan Surat Keterangan di rawat atau rujukan.

Kategori :