Setelah syarat dipenuhi, ditambahkan Kadinsos masyarakat lansung melaporkan ke dinas sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk di rekomendasikan ke BPJS kesehatan Kabupaten Tanjab Barat dan Dinas Kesehatan untuk di usulkan mendapatkan bantuan sosial BPJS kesehatan kelas III.
Sementara, Dirut RSUD Daud Arif Kualatungkal, Sahala Simatupang menegaskan dan menjamin pasien yang berobat ke RSUD meski mengunakan KTP tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal seperti mana biasanya.
"Seperti biasanya, kalau ada pasien gawat darurat bisa langsung dibawa ke UGD. Begitu di UGD dilayani, nanti KTP-nya di bawa nanti dicek langsung diaplikasi sudah terdaftar atau belum, kalau sudah terdaftar langsung keluar jaminan berobat gratisnya.
Dan jika kalau belum terdaftar contohnya yang belum terdaftar itu kita sarankan nanti segera ke dinas Sosial supaya didaftarkan ke BPJS, meski harus didaftarkan ke Dinas Sosial, pelayanan tetap kita berikan," pungkasnya. (*)