JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan syarat calon pasangan Romi Hariyanto-Sudirman.
Ini artinya posisi pasangan dengan tagline Jambi merakyat itu belum aman setelah dokumen syarat calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima kelengkapan dokumen poasangan Romi-Sudirman.
“Semua dokumen sudah dilengkapi sesuai dengana batas akhir tanggal 8 September,” ujarnya, Senin (9/9) kemarin.
BACA JUGA:Haris-Sani Kukuhkan Ribuan Tim Pemenangan, Galang Dukungan Pilgub di Kabupaten Kerinci
BACA JUGA:Dukungan Kader PAN Jambi Terbelah dalam Pilgub Jambi, Ancaman Sanksi Menunggu
Usai menerima kelengkapan dokumen itu, kata Yatno, maka pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan syarat calon.
Sesuai jadwal, verifikasi administrasi itu akan dilakukan pada tanggal 6 sampai dengan 14 September besok. “Nanti kita akan cek dokumen dan teliti perbaikannya,” sebutnya.
Setelah hasil penelitian dokumen syarat calon hasil perbaikan, maka akan dilakukan pleno. Sehingga nanti baru bisa diketahui status apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Tapi hasilnya baru bisa kita ketahui setelah verifikasi administrasi. Sekarang lagi dalam proses,” sebutnya.
Jika dokumennya MS, maka tahapan berikutnya adalah pengumuman tanggapan masyarakat terhadap dokumen tersebut. Baru setelah itu dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon.
BACA JUGA:Kans Sudirman Menguat Dampingi Romi di Pilgub Jambi
BACA JUGA:Cukup Satu Jam Deal Berpasangan, Bersiap Hadapi Tes Kesehatan untuk Pilgub Jambi
“Nanti tetap ada tanggapan masyarakat. Prosesnya masih ada beberapa tahapan lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, syarat calon pasangan Romi-Hariyanto dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum.