Romi-Sudirman Belum Aman, KPU Masih Lakukan Verifikasi Syarat Calon

Senin 09 Sep 2024 - 21:16 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta

Ini berbeda dengan pasangan Al Haris-Abdullah Sani yang statusnya Memenuhi Syarat (MS) usai mendaftar. 

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, syarat-syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati antara lain. 

Pertama yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. 

BACA JUGA:Partai Ummat Resmi Dukung Al Haris-Abdullah Sani di Pilgub Jambi, Kader Diperintahkan Totalitas

BACA JUGA:Tak Diusung Golkar, Saniatul Lativa Urung Dampingi Romi Hariyanto di Pilgub Jambi

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. 

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. 

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Menyerahkan daftar kekayaan pribadi, Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara.

BACA JUGA:NasDem Resmi Dukung Romi-Saniatul di Pilgub Jambi 2024, Ini Tanggapan Sy Fasha

BACA JUGA:Walaupun Ada Kader Maju Pilgub Jambi, Partai Golkar Justru Pilih Dukung Haris-Sani

Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Kemudian belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

BACA JUGA:PDIP Resmi Berikan Dukungan Kepada Al Haris dan Abdullah Sani untuk Pilgub Jambi

Kategori :