JAMBI - Tersangka pembunuh Fitria Herlina alias Ina (20), seorang wanita yang ditukan tewas bersimbah darah di dalam kamar kost di kawasan Paal V, Kotabaru, Kota Jambi pada 08 Juni 2024 lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tersangka pembunuh wanita muda ini yakni bernama Doni Revano Putra (19) warga RT 05, Kelurahan Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Korban ini dibunuh oleh teman kencan singkatnya yang dikenal melalui aplikasi hijau. Faktor ekonomi membuat korban mencari uang dengan melayani laki-laki hidung belang.
Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Joko Susilo mengatakan, untuk tersangka pembunuhan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Iya, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu," ujarnya, Selasa (10/9/2024) kemarin.
Saat itu, tersangka diringkus tanpa perlawanan di rumah keluarga ibu tirinya di Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada Sabtu 15 Juni 2024 lalu sekitar pukul 04.00 WIB subuh. Kencan singkat yang terjadi dengan perjanjian selama satu jam dapat dilakukan dengan berhubungan layaknya suami istri. Namun, dalam perjanjian itu ada kesepakatan yang menurut tersangka tidak sesuai.
Sehingga pada saat melakukan hubungan, tersangka mengeluh. Karena ingin menambah layanan yang diterima. Korban kemudian meminta uang tambahan jika tersangka ingin layanan yang diterima ditambah, namun tidak dipenuhi oleh tersangka. Sehingga pada saat dibuntuti di kamar mandi setelah usai melakukan hubungan pelaku memeluk korban dari belakang.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun terjatuh. Tersangka sempat menginjak keramik yang ada di kamar mandi, dan mereka berdua sempat bergumul, serta melakukan perlawanan. Dikarenakan korban tidak kuat dan posisinya kalah berada di bawah pada saat itu terjatuh dan kepalanya terbentur, tersangka memukulkan keramik yang sudah pecah beberapa kali secara brutal ke korban.
Wanita muda ini mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya yaitu pada bagian belakang kepala, lengan, bawah mata dan di pangkal paha. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)