Baca Koran Jambi Ekspres Online

Disnakertrans Lanjutkan Proses Perusahaan Tak Bayar Upah 2024

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hariyanto--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi masih melakukan proses lanjutan perusahaan yang belum membayar gaji karyawan pada 2024. Saat ini perusahaan itu sudah masuk proses pemanggilan ketiga kalinya.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dodi Haryanto mengungkapkan perusahaan itu merupakan distributor obat.

Distributor obat yang berkantor di kota Jambi itu menurut informasi yang didapatkan Dinas sudah pailit. Namun belum memberikan hak gaji karyawan pada 2024 lalu.

"Pelapornya ada 2 orang pekerja. Jumlah yang tak menerima hak ada sekitar 8 orang," ucap Dodi kepada Jambi Ekspres (16/2).

BACA JUGA:Kenaikan Upah Harus Dibarengi Peningkatak Produktivitas

BACA JUGA:Kenaikan Upah Minimum Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Usaha

Ia menyatakan telah dilakukan panggilan pertama dan kedua kepada pihak perusahaan namun tak diindahkan. Ia menyatakan jika tak diindahkan pihaknya akan melakukan tindakan sesuai aturan. Seperti berkomunikasi dengan Kantor pusat distributor tersebut.

"Dan pekan ini akan dipanggil kembali untuk panggilan ulang ketiga kalinya," sebutnya.

Dodi mengungkapkan selain kasus itu ada sejumlah kasus lainnya yang hampir sama. Yakni gaji 2024 belum dibayarkan.

"Ada 2 kasus perguruan tinggi swasta yayasan belum bayar gaji pekerjanya," ucapnya.

Yang jelas Dodi menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pengaduan ini. Dengan mengedepankan atas tripartit yakni keputusan berada pada tiga pihak pekerja, perusahaan dan diketahui pemerintah. 

Sejauh ini, setelah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang berlaku mulai bulan Januari lalu, Dodi menyatakan belum ada aduan pembayaran gaji dibawah UMP. 

"Belum Ada, namun perusahaan ada konsultasi gaji pekerja mereka telah melewati UMP, jadi kami berikan saran harus mengikuti struktur skala upah yang diatur perusahaan namun harus diatas UMP," sebutnya. 

Adapun untuk UMP Jambi 2025 yang trlah ditetapkan Gubernur Jambi Al Haris senilai Rp3.234.535 untuk tiap bulannya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan