Baca Koran Jambi Ekspres Online

Gaji 15 Ribu Buruh Perkebunan Tak Capai UMP Disebabkan Status Karyawan Tak Berjalan, Hanya Dijadikan PHL

Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sebanyak 15 ribuan pekerja di perusahaan perkebunan Jambi tak mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu disebabkan perusahaan mengurangi hari kerja buruh yang tak cukup satu bulan. Serta juga  dikarenakan status buruh yang belum dijadikan karyawan tetap, alias masih Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Akibat status PKWT, mereka tak genap bekerja satu bulan atau dihitung kerja berdasarkan hari biasanya hanya 4 hari dalam 1 minggu. Sehingga rupiah yang didapatkan sebagai upah tak cukup sesuai UMP apalagi Upah Minimum Sektor (UMS) yang lebih tinggi. 

Hal ini diungkapkan Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane. Menurutnya, hal ini marak terjadi di kehidupan perusahaan perkebunan di Jambi.

"Tak capai UMP gajinya karena status karyawan perkebunannya, karena ada beberapa perusahaan yang menerapkan pekerjanya selama 4 hari dalam seminggu, jadinya hanya sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL)," ungkap Roida kepada Jambi Ekspres (12/2).

BACA JUGA:Kenaikan Upah Minimum Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Usaha

BACA JUGA:Prabowo Rumuskan Upah Minimum

Dijadikan sebagai PHL, menurut Roida, dikarenakan buruh tak memenuhi hari kerja minimal yakni 21 hari dalam 1 bulan. 

"Tetapi perusahan itu mengakalinya hanya 4 hari dalam 1 minggu atau hanya 16 hari dapatnya. Total ada 15.000-an pekerjaan yang terdampak, seperti di kabupaten Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi, Batanghari, Tebo, Bungo dan Sarolangun," ucapnya.

Roida menyatakan pihaknya telah melaporkan hal ini ke Disnakertrans, namun, setelah dapat jawaban dari perusahaan, pihak pemberi kerja menyebut buruh tak mencukupi hari kerjanya.

"Itu sengaja dikondisikan perusahaan agar hari kerjanya tak sampai. Dan tak ada solusi juga dari perusahaan untuk mengurangi tenaga kerja jika sudah kelebihan malah mengorbankan pekerja itu sendiri," ucapnya.

Adapun untuk UMP Jambi 2025 yang telah ditetapkan Gubernur Jambi Al Haris senilai Rp3.234.535 untuk tiap bulannya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi M.Harir Khudori melalui Kabid Pembinaan dan Wasnaker Dodi Haryanto Parmin menyebut hal itu merupakan cerminan dari status karyawan yang PKWT berkepanjangan. 

Ia menyebut pihaknya selalu mengawasi namun sifatnya Pemerintah tak bisa masuk terlalu dalam karena ranah kebijakan perusahaan.

"Sebab hak mutlak pengangkatan pekerja ada pada perusahaan," sebut Dodi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan