“Kita selalu kordinasikan dengan LO, kemudian kita juga sudah menyampaikan bahwa dalam tahap perbaikan ini, semua berkas yang menjadi syarat segera dilengkapi atau disesuaikan. Sesuai dengan syarat dan peraturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Atas temuan ini, maka KPU memberikan waktu selama 3 hari untuk memperbaiki, yakni dimulai pada tanggal 6 hingga 8 September 2024.
“Maka kita minta lakukan perbaikan dari tanggal 6 - 8 September 2024,” jelas Heri.
Setelah perbaikan itu, maka selanjutnya KPU akan melaksanakan kembali tahapan verifikasi perbaikan terhitung dari tanggal 9 sampai dengan 14 September 2024.
Setelah semua tahapan rampung, barulah KPU akan menetapkan pasangan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.
“Nanti akan kita lakukan pleno untuk perbaikan dokumen. Jika Memenuhi Syarat (MS), setelah itu baru ditetapkan pasangan,” pungkasnya. (*)