JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Lelang jabatan 4 kepala OPD di pemprov Jambi yang telah memasuki tahap kedua ditunda sementara waktu. Penyebabnya, karena adanya Surat Kemenpan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistim Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Yang intinya, menerangkan tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku lembaga pemberi rekomendasi seleksi terbuka jabatan kini beralih kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Atas hal itu, Pemprov menyatakan setelah adanya surat tindak lanjut dari Kemenpan nantinya, lelang akan dilanjutkan dan tak ada pendaftaran ulang dari tahap awal lagi. Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. Ia menyatakan seleks terbuka itu ditunda sementara.
"Ditunda sementara tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang sudah berjalan tersebut sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Menpan-RB," kata Sekda kepada Jambi Ekspres (11/9).
BACA JUGA:Garuda Indonesia luncurkan pesawat khusus MotoGP
BACA JUGA:INFRASTRUKTUR INOVATIF 'Catatan Kecil Untuk Visi dan Misi Calon Kepala Daerah'
Sudirman menjelaskan, meski adanya penundaan Ia meyakini tidak ada pendaftaran ulang lelang.
"Seandainya petunjuk atau arahan Menpan-RB bahwa tahapan lelang JPT Pratama Pemprov Jambi sudah sesuai dan dapat dilanjutkan maka kami akan melanjutkan tahapan seleksinya berlanjut," akunya.
Ditambahkannya, perubahan ini tak terprediksi dari awal sebelum dimulainya tahapan pembukaan pendaftaran.
"Keluarnya Surat Edaran Menpan saja tanggal 4 September sementara kita sudah melakukan tahapan pendaftaran dan seleksi," akunya.
Adapun jabatan yang dilelang yakni Kepala Biro Umum, Hukum, Perekonomian dan Organisasi. Jabatan ini lowong karena pejabatnya pindah jabatan dan meninggal dunia.
Penundaan sementara ini ditegaskan dalam surat Panitia Seleksi jabatan yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Prof.Sukamto Satoto pada 10 September 2024.
Menerangkan, adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistim Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Pokok isi edaran menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 28A Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 serta Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024, terhitung mulai tanggal 4 September 2024 tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara beralih kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
"Dalam rangka terlaksananya tertib administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud angka I di atas, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang sedang menyelenggarakan Pengisian JPT melalui seleksi terbuka agar melaporkan pelaksanaannya terlebih dahulu kepada Menpan RB," tulis Surat Pansel.