JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO -Pemerintah Provinsi Jambi memberikan klarifikasi terkait isu keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Agustus 2024.
Menurut pihak pemerintah, tidak ada keterlambatan dalam pembayaran TPP karena prosesnya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ariansyah, juru bicara Pemerintah Provinsi Jambi dan juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, TPP untuk bulan Agustus memang dibayarkan pada bulan September.
“Pembayaran TPP bulan Agustus adalah sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu dibayarkan pada bulan berikutnya,” ujar Ariansyah.
Ia menambahkan bahwa perbedaan antara TPP dan gaji bulanan terletak pada waktu pembayarannya.
Gaji bulanan ASN dibayar pada awal bulan, sedangkan TPP dibayar setelah tanggal 15 setiap bulannya.
Saat ini, proses pembayaran TPP Agustus sedang berjalan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ariansyah juga menyebutkan bahwa TPP untuk periode Januari hingga Juli telah dibayarkan sepenuhnya. Selain itu, TPP 13 dan 14 juga sudah diterima oleh para pegawai.
Total belanja untuk TPP ASN mencapai Rp249 miliar, yang mencakup pembayaran untuk TPP bulan Januari hingga Juli serta TPP THR dan gaji 13.
Belanja pegawai ASN terdiri dari dua kategori: gaji dan tunjangan yang dibayar setiap awal bulan, serta TPP yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dibayarkan pada bulan berikutnya.
Dengan total belanja pegawai yang mencapai Rp294 miliar, Ariansyah menegaskan bahwa sisa pembayaran TPP akan dilakukan sesuai dengan regulasi pada bulan yang telah ditentukan.
"Kami memastikan semua pembayaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (*)