Teks : Sejumlah calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) KPK periode 2024-2029 mengikuti uji penilaian profil
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Christina Clarissa Intania, peneliti di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menegaskan bahwa pimpinan KPK untuk periode 2024–2029 harus sepenuhnya bebas dari konflik kepentingan, baik dengan lembaga negara maupun sektor swasta.
Christina menyatakan pentingnya memiliki pimpinan KPK dengan rekam jejak yang jelas dan akuntabel, yang dapat bekerja dengan objektif tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau balas budi.
"Pimpinan KPK harus fokus pada kepentingan rakyat serta penegakan hukum dan keadilan," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.
BACA JUGA:MK Menolak Permohonan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
BACA JUGA:KPK Periksa Manajer Keuangan PT Isargas, Terkait Kerja Sama PT PGN
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam penyelenggaraan KPK. Kurangnya akuntabilitas dan pengawasan dapat memicu maraknya korupsi. Oleh karena itu, pimpinan KPK yang terpilih harus mampu mencerminkan kedua aspek ini dalam setiap langkah penindakan kasus pidana korupsi.
Christina juga menekankan bahwa dewan pengawas KPK mendatang perlu memiliki transparansi dan akuntabilitas yang sama.
Ia memperingatkan bahwa dewan pengawas jangan sampai menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Dewan pengawas harus berfungsi untuk mendukung, bukan malah membatasi operasional KPK," tegasnya.
BACA JUGA:KPK Siap Usut Dugaan Gratifikasi dalam Pengisian Kuota Haji Khusus
BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution Terkait Jet Pribadi
Selain itu, Christina mengkritisi latar belakang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang lolos tes asesmen.
Ia mencatat bahwa calon-calon yang ada sebagian besar berasal dari unsur penegak hukum, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan lembaga penegakan hukum asalnya.
"Walaupun pengalaman penegak hukum bisa bermanfaat, potensi konflik kepentingan antara KPK dan lembaga penegakan hukum asalnya tidak bisa diabaikan," ujar Christina.