JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa M. Ridwan, Manajer Keuangan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE), untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. dan PT Isargas.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap transaksi jual beli gas antara kedua perusahaan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa Ridwan diperiksa di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa (10/9) sebagai saksi.
"Saksi WAH belum hadir, sementara saksi MRW diperiksa terkait kerja sama antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy," jelas Tessa.
Selain Ridwan, KPK juga telah memanggil Wenny Ayu Hapsari, Head of Legal Contract PT PGN Tbk., untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas dari tahun 2017 hingga 2021, yakni pegawai PGN berinisial AM (Adi Munandir), mantan pegawai PGN berinisial HY (Heri Yusuf), dan pihak swasta berinisial NH (Nur Harjanto).
BACA JUGA:Itel A80 Resmi Diluncurkan
BACA JUGA:Dua Tahanan Polres Kerinci Kabur, Kapolres Akui Pihaknya Sedang Lakukan Pengejaran
Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi di PT PGN Tbk. untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan korupsi ini terkait dengan transaksi jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG, yang disebut telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK berjanji akan mengungkapkan rincian terkait pasal yang dikenakan dan pihak-pihak yang menjadi tersangka setelah penyidikan selesai dan penahanan dilakukan. Sementara itu, KPK juga telah memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus ini, termasuk seorang pejabat negara dan satu pihak swasta. (ant)