JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jambi pasangan Romi Hariyanto-Sudirman dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk maju di Pilgub Jambi 2024.
Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi merampungkan hasil penelitian berkas perbaikan syarat calon, Sabtu (14/9) kemarin.
Sebelumnya pasangan petahana Al Haris-Abdullah Sani sudah terlebih dahulu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU).
BACA JUGA:Romi-Sudirman Belum Aman, KPU Masih Lakukan Verifikasi Syarat Calon
BACA JUGA:Hasil Penelitian Dokumen Syarat Calon, Haris-Sani MS dan Romi-Sudirman Dinyatakan BMS
Sehingga dokumen syarat calon pasangan petahana ini tidak lagi perlu dilakukan perbaikan untuk bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat pleno perbaikan syarat calon gubernur. Hasilnya pasangan Romi Hariyanto-Sudirman Memenuhi Syarat (MS).
"Kita sudah menggelar pleno Sabtu kemarin, pasangan Romi-Sudirman Memenuhi Syarat," ujarnya.
Selanjutnya, kata Yatno, KPU Provinsi Jambi akan melakukan pengumuman terkait hasil penelitian administrasi syarat calon tersebut.
Kemudian menunggu tanggapan masyarakat terhadap dokumen dua bakal calon yakni pasangan Romi-Sudirman dan Haris-Sani.
BACA JUGA:Kader PAN Berikan Dukungan pada Saat Pendaftaran Romi-Sudirman di KPU Provinsi Jambi
BACA JUGA:Pasangan Romi-Sudirman Resmi Daftar ke KPU Provinsi Jambi Disambut Atraksi Pencak Silat
"Sekarang kita menunggu tanggapan masyarakat terhadap dokumen syarat calon ini sampai tanggal 18 September besok. Artinya kita masih menunggu tahapan ini berjalan," katanya.
Setelah itu, lanjut Yatno, KPU Provinsi Jambi akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Kemudian sehari setelahnya pada tanggal 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut.
"Jika tidak ada persoalan, maka dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut," katanya.