Barantin Pasang Kode Pemindai untuk Jamin Kualitas Tanaman Herbal

Senin 16 Sep 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Badan Karantina Indonesia (Barantin) mulai memasang kode pemindai (QR Code) untuk memastikan kualitas tanaman herbal bebas dari hama dan penyakit, guna melindungi masyarakat serta sektor pertanian nasional.

Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, menjelaskan bahwa kode pemindai ini telah dipasang pada empat ribu bibit tanaman herbal di Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Kode pemindai ini memuat informasi lengkap tentang data karantina, termasuk asal benih, proses karantina, dan status kesehatan benih.

BACA JUGA:Mengatasi Dampak Radiasi Layar, Ini Tips dari Dokter Herbal untuk Kesehatan Mata Anak

BACA JUGA:Ramuan Herbal Untuk Mudik Hingga Produksi Kia Ev5 Internasional

Dengan adanya kode pemindai, Barantin berharap proses pemantauan dan transparansi dalam pengembangan tanaman herbal di TSTH2 dapat berjalan lebih baik.

“Kami memastikan setiap benih yang masuk ke TSTH2 telah melalui proses karantina yang ketat untuk menjamin bebas dari hama dan penyakit,” kata Sahat.

Empat ribu lebih bibit yang dikarantina di TSTH2 meliputi tanaman hortikultura, pangan, dan perkebunan dari 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

TSTH2, yang terletak di kawasan hutan Humbang Hasundutan, merupakan Program Strategis Nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

BACA JUGA:Perlunya Sistem Pendidikan di Kedokteran Untuk Dukung Obat Herbal

BACA JUGA:Kombinasi Herbal Daun Ivy dan Thyme Bisa Kurangi Batuk pada Anak

Selain untuk budi daya dan pengembangan tanaman herbal, TSTH2 juga dirancang sebagai pusat penelitian dan pembuatan obat-obatan herbal berskala internasional, serta sumber bibit unggul untuk pertanian nasional, sebagaimana disampaikan Menko Marves Luhut Binsar saat peninjauan pada Sabtu (14/9).

“Kami akan terus bekerja sama untuk memastikan pengembangan TSTH2 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Sahat. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai