Jadi tidak boleh memakai fasilitas negara. Lalu setelah berakhir cuti setelah 23 November boleh kembali lagi. Dirincikan Lutpiah, untuk kepala daerah yang akan cuti prinsipnya jika kepala daerahnya tak maju Pilkada bisa melanjutkan masa kepemimpinannya hingga akhir masa jabatan. Adapun untuk di Provinsi Jambi kepala daerah yang berpotensi besar akan diisi Pjs seperti jabatan Gubernur Jambi. Sebab Gubernur Jambi Al Haris dan Wagub Abdullah Sani memutuskan maju berpasangan kembali sebagai bakal calon gubernur dan Wagub. (*)
Kategori :