Jadi tidak boleh memakai fasilitas negara. Lalu setelah berakhir cuti setelah 23 November boleh kembali lagi. Dirincikan Lutpiah, untuk kepala daerah yang akan cuti prinsipnya jika kepala daerahnya tak maju Pilkada bisa melanjutkan masa kepemimpinannya hingga akhir masa jabatan. Adapun untuk di Provinsi Jambi kepala daerah yang berpotensi besar akan diisi Pjs seperti jabatan Gubernur Jambi. Sebab Gubernur Jambi Al Haris dan Wagub Abdullah Sani memutuskan maju berpasangan kembali sebagai bakal calon gubernur dan Wagub. (*)
Kategori :
Terkait
Jumat 20 Sep 2024 - 21:28 WIB
Pendukung dan Atribut Dibatasi, Senin Pengundian Nomor Urut Cagub dan Cawagub Jambi
Kamis 19 Sep 2024 - 21:44 WIB
Lima Daerah Sudah Hijau, Edi Purwanto Ingatkan Sanksi Bagi Kader yang Membelot
Kamis 19 Sep 2024 - 21:37 WIB
Pj Bupati/Walikota dan Calon Petahana Diminta Jangan Libatkan ASN di Pilkada
Kamis 19 Sep 2024 - 21:32 WIB
26 September Haris Cuti Kampanye
Kamis 19 Sep 2024 - 21:20 WIB
Pensiun, Jabatan Sekda Tebo Akan Dilelang
Terpopuler
Jumat 20 Sep 2024 - 20:30 WIB
Makamnya Pertama Kali Ditemukan Pada Tahun 1959
Jumat 20 Sep 2024 - 09:30 WIB
Harga Emas Antam Melonjak Rp13.000 Menjadi Rp1,443 Juta per Gram
Jumat 20 Sep 2024 - 14:31 WIB
Kadis Pariwisata Sungai Penuh Klarifikasi Pendanaan Kenduri Swarnabumi
Jumat 20 Sep 2024 - 13:17 WIB
Dosen UNAJA Laksanakan Program Kesadaran Gizi dan Kesehatan Mental Remaja di SMK 2 PGRI Jambi
Jumat 20 Sep 2024 - 20:05 WIB
Hasil Seleksi Administradi CPNS Sarolangun, 21 Formasi Kosong Tanpa Pelamar
Terkini
Jumat 20 Sep 2024 - 21:28 WIB
Pendukung dan Atribut Dibatasi, Senin Pengundian Nomor Urut Cagub dan Cawagub Jambi
Jumat 20 Sep 2024 - 21:21 WIB
Tokoh Empat Desa Sungai Tutung Dukung Deri-Aswanto
Jumat 20 Sep 2024 - 21:18 WIB
Pilkada Jakarta Diprediksi Bisa 2 Putaran
Jumat 20 Sep 2024 - 21:16 WIB
Berkapasitas Nasional, SAH Dinilai Pengamat Cocok Jadi Menteri Desa
Jumat 20 Sep 2024 - 20:43 WIB