Residivis Curanmor Beraksi di 10 TKP dalam Sebulan

Selasa 17 Sep 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI - Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin berhasil meringkus satu tersangka spesialis pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di 10 TKP, pada Kamis 12 September 2024 lalu, sekira pukul 11.00 WIB. 

Tersangka tersebut yakni berinisial MN (34), merupakan warga Komplek BTN Mayang Mengurai, Desa Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Tersangka juga merupakan seoarang residivis yang baru saja keluar dari penjara. Penangkapan terhadap MN (34) ini, berawal dari laporan masyarakat ke Polres Merangin yang telah menjadi korban pencurian kenderaan bermotor.

Pada saat itu korban atas nama Ravina (31) yang merupakan warga Pematang Kandis, Kabupaten Merangin kehilangan sepeda motornya, peristwia tersebut terjadi pada hari Senin 09 September 2024, sekira pukul 16.30 WIB. Korban hendak pergi berolahraga ke kantor Bupati Merangin yang baru dengan mengendarai Sepeda motor jenis Honda Scoopy warna biru.

Sesampainya dikantor Bupati, sepeda motor langsung diparkir didepan gerbang tengah kantor tersebut, sekira pukul 18.00 WIB saat korban hendak pulang mendapati sepeda motornya sudah tidak ada ditempat, akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.19 juta.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap residivis curanmor tersebut. “Betul, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah berhasil mengungkap kasus curanmor di 10 TKP yang berada di kota Bangko. Tersangka yang kita amankan saat ini merupakan seorang residivis  yang baru saja 1 bulan bebas dari penjara," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui ,bahwa  dalam kurun waktu 1 bulan MN telah berhasil melancarkan aksinya di 10 TKP yang berbeda diwilayah Bangko, Kabupaten Merangin. Sedangkan barang bukti sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual tersangka diwilayah Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. "Dari penangkapan MN ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 unit sepeda motor yang sebelumya telah dijual tersangka diwilayah Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, MN (34) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun penjara. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai