MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO-Kepolisian Resort Tebo memastikan bahwa proses pengungkapan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah PKK Tebo Tahun 2023, yang mencapai nilai 1,7 miliar rupiah, terus berlanjut meskipun saat ini memasuki tahun politik.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengharuskan penghentian sementara terhadap perkara ini, kecuali jika saksi atau terperiksa merupakan peserta calon kepala daerah.
BACA JUGA:Kasus DBD di Kerinci Meningkatan, Dinas Kesehatan Dituding Lamban
BACA JUGA:Polda Jambi Dalami Kasus Kematian Sopir Travel, Penumpang Wanita Berinisial D Diperiksa
“Sampai saat ini, kami belum memiliki aturan terkait penghentian perkara, kecuali untuk para calon. Namun, untuk aturan yang lain, proses penyidikan tetap berlanjut,” katanya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang menunggu hasil audit investigasi untuk mengetahui jumlah kerugian negara, yang akan menjadi dasar untuk gelar perkara selanjutnya.
"Setelah hasil audit investigasi keluar dari Inspektorat, kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan," tegas AKP Yoga.
Sejak kasus ini bergulir, penyidik telah memeriksa berbagai saksi dan menyeret beberapa pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tebo.
BACA JUGA:Kasus Pencurian Data SIM Card Bukan Kesalahan Indosat, Melainkan Oknum Mitra
BACA JUGA:Polisi Masih Buru Satu DPO, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Kota Jambi
Di samping itu, beberapa protokoler dan ajudan Pj Ketua Tim PKK Tebo juga terlibat dalam proses penyidikan.
Salah satu yang diperiksa adalah Armayanti, istri mantan Pj Bupati Tebo, Aspan, yang saat itu menjabat sebagai Pj Ketua PKK Tebo.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Armayanti menghadapi 24 pertanyaan dari penyidik dan membantah semua tuduhan yang diajukan.
"Proses penyidikan terhadap Armayanti berlangsung selama sekitar satu setengah jam, dengan fokus pada penggunaan dana hibah PKK Tebo Tahun Anggaran 2023," ungkap Yoga.
Selain itu, Armayanti dan pihak terkait juga dipanggil oleh Tim Audit Investigasi Inspektorat Provinsi Jambi untuk memberikan keterangan.