PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel untuk tahun anggaran 2016-2020, yang anggarannya mencapai Rp1,3 triliun.
Umaryadi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah T, Kepala Divisi II di PT WK Persero; IJH, Kepala Divisi Gedung II di PT WK Persero; dan SAP, Kepala Divisi Gedung III di perusahaan yang sama.
Sebelum penetapan status ini, mereka telah diperiksa sebagai saksi, dan hasil pemeriksaan menunjukkan cukup bukti keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi.
BACA JUGA:KPK Panggil Dua Pejabat PGN Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
BACA JUGA:Korupsi Dana BOS Untuk Judi Daring
Modus yang terungkap mencakup praktik mark up pada kontrak pekerjaan perencanaan, serta adanya aliran dana yang diduga terkait suap atau gratifikasi yang berjumlah Rp25,6 miliar.
Penyidik juga berhasil menyita uang sebesar Rp2,088 miliar, yang merupakan sisa dana yang belum disalurkan kepada pihak-pihak tertentu.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan kelas I Palembang, hingga 8 Oktober 2024. Mereka dikenakan pasal primair 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penyidikan kasus ini masih berpotensi berkembang, dengan total 34 saksi yang telah diperiksa. Kejati Sumsel berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan dan mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang terjadi dalam proyek ini, demi menegakkan hukum dan keadilan. (ant)