JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - BPJS Kesehatan menggelar kegiatan Media Workshop serta Penganugerahan Lomba Karya Jurnalistik dan Jamkesnews Award BPJS Kesehatan Tahun 2024, yang berlangsung pada Rabu (25/9/2024). Dari Jambi, kegiatan ini diikuti via zoom bersama BPJS Kesehatan Cabang Jambi dan sejumlah awak media.
Menghadirkan nara sumber pada media Workshop yakni Direktur utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti; Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, Watch Timboel Siregar serta Hasan Nasbi selaku Kepala Kantor Komunikasi kepresidenan.
Kegiatan tahunan dalam mengapresiasi media jurnalistik ini diberikan untuk beberapa kategori, meliputi penganugerahan berita online, radio, TV, media cetak dan lainnya.
Dirut BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengapresiasi peran media dalam penyajian dan penyampaian informasi kepada masyarakat, terutama perihal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Jambi Serahkan Bantuan OSR Bagi Kafilah Kota Jambi
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Laksanakan Sertifikasi Kompetensi
"Dukungan kontribusi media masa sangat luar biasa, khususnya menyajikan pemberitaan tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berimbang, komprehensif dan edukatif, termasuk juga untuk jajaran internal yakni peran aktif staf publikasi BPJS Kesehatan, yang tidak hanya ide kreatifnya, konten serta pembuatan berita yang responsif, edukatif, " Kata Ghufron.
Untuk itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang terlibat dan mendukung kegiatan ini. Ghufron Mukti berharap pencapaian satu dekade atau 10 tahun ini kedepan semakin dirawat, diteruskan dan tidak ada defisit lagi.
"Program JKN harus dirawat bersama, untuk terus berlangsung, harus menunjukkan terus peningkatan pelayanan seluruh stekholder dan berharap Kementrian atau Lembaga bisa memaksimalkan tugas dan fungsinya, " lanjut Ghufron.
Sementara itu, di Jambi sendiri, Kegiatan yang dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi dr. Shanti Lestari dan jajarannya diikuti para jurnalis lokal dari perwakilan media Radio, TV, online dan cetak. (*)