Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Rabu 25 Sep 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Polda Jambi ungkap kematian almarhum Ragil (22) yang meninggal dunia di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir bukan karena gantung diri. Melainkan korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum Polisi berinisial Bripka YS dan brigadir FW.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat diwawancarai oleh awak media di lobby utama Mapolda Jambi, Rabu ( 25/09/2024) kemarin.

Andri mengatakan, meninggalnya almarhum Ragil (22) bukan karena gantung diri. Namun, berdasarkan hasil autopsi, keterangan para saksi dan bukti-bukti yang sudah dimiliki Penyidik, Ragil meninggal dikarenakan adanya pendarahan dibagian kepala belakang. "Berdasarkan hasil autopsi, kemudian pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang sudah kami miliki. Meninggalnya almarhum Ragil dikarenakan adanya pendarahan yang hebat dibagian kepala belakang, akibat kekerasan," katanya.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian daerah Jambi telah menetapkan dua orang oknum anggota Polisi Polsek Kumpeh Ilir menjadi tersangka atas tewasnya almarhum Ragil (22). "Sehingga kami sudah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang anggota kami sebagai tersangka," ujarnya.

"Kami sudah sampaikan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum, nanti kita kawal bersama proses ini," sebutnya.

Ditambahkan Andri, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena saat ini keduanya sedang menjalani proses penahanan oleh Bid Propam Polda Jambi terkait kode etik. Dari hasil penyelidikan, tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada almarhum Ragil belum dapat dibuktikan, karena sampai saat ini tidak ada laporan ataupun pengaduan terkait hal tersebut. "Apa yang dilakukan anggota kami, saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Propam Polda Jambi dan saat ini keduanya sedang ditempatkan di tempat khusus," ungkapnya.

Ditambahkan Andri, ia berharap ini bisa meluruskan dan memulihkan nama baik almarhum Ragil (22) yang sebelumnya disebutkan melakukan tindak pidana pencurian. "Mudah-mudahan ini bisa meluruskan dari informasi  yang awalnya beredar bahwa almarhum Ragil melakukan pencurian," tambahnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menambahkan, untuk dua orang oknum tersebut, yang pertama akan diproses secara kode etik dan sekarang sedang ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi dan mereka juga  sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana umumnya. 

Untuk pidana umumnya, dua oknum anggota Polisi Polsek Kumpeh Ilir tersebut dikenakan Pasal 338 Subsider 333 Subsider 351 yang mengakibatkan meninggal dunia. "Pak Kapolda berkomitmen akan memproses kasus ini secara transparan, terbuka, akuntabel dan sama-sama kita kawal sampai tuntas dan sampai selesai agar tercipta rasa keadilan," katanya.

"Sanksi terberat adalah PTDH (pemecatan tidak dengan hormat), hasilnya nanti akan kami sampaikan," tegasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai