MATARAM, JAMBIEKSPRES.CO- Kepolisian mengamankan dua remaja pria di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, setelah video berdurasi 59 detik yang menampilkan mereka berciuman viral di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan bahwa kedua remaja yang berinisial SR dan MK masih berstatus pelajar.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aksi tersebut.
BACA JUGA:Sebar Video Asusila Istri, Pria Asal Riau Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Pengadu Dugaan Asusila Hasyim Asy’ari Siapkan Alat Bukti Tambahan
"Kami mengamankan keduanya untuk mencegah reaksi dari masyarakat, karena tindakan yang ditampilkan dalam video itu tidak dapat diterima," ujar Dharma sebagaimana dikutip dari Antara.
Terkait proses hukum, Dharma menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua remaja tersebut dan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun "Fan Tan" dan menjadi viral di media sosial, yang memicu tindakan dari kepolisian.
BACA JUGA:Pengadu Apresiasi DKPP Periksa Detail Dugaan Asusila Ketua KPU
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Asusila Divonis Ringan, Ayah Korban Akan Temui Jokowi
Saat ini, tim Satreskrim juga tengah menelusuri pemilik akun yang menyebarkan video tersebut.
"Tim kami sedang mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pemilik akun 'Fan Tan' yang mengunggah video ini," tuturnya. (*)