BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,9 Kg

Jumat 27 Sep 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi lakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram. Barang bukti narkotika tersebut berasal dari seorang kurir narkoba bernama Zainal Abidin warga asal Provinsi Aceh. 

Pelaku diamankan petugas BNNP Jambi di Kabupaten Tebo pada saat akan mengantarkan pesanan sabu kepada seseorang di Kabupaten Bungo, yang saat ini sedang diburu petugas BNNP Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, Jumat (27/9/2024). "Kita masih melakukan pengembangan terhadap bandarnya," katanya.

Wisnu menyampaikan, barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan menggunakan mesin khusus pemusnah narkoba yang disaksikan langsung oleh pelaku. "Pelaku sudah seringkali mengantarkan paket sabu, kali ini pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 36 juta, baru menerima Rp 6 juta," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (*)

Kategori :