JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Khairul Arifin, DPO kasus Narkoba Polres Labuhan Batu, Medan ditangkap oleh pihak Kepolisian di Bandara Sulthan Thaha Jambi, Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 10.20 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Labuhan Batu bahwa ada satu orang DPO yang terkonfirmasi berangkat dari Jakarta dan akan tiba di Jambi menggunakan pesawat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, disampaikan dia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Bandara Sulthan Thaha Jambi untuk mengamankan satu orang DPO Polres Labuhan Batu.
BACA JUGA:Polisi Masih Buru Satu DPO, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Kota Jambi
BACA JUGA:DPO 1 Tahun, Tersangka Korupsi Gagal Bayar TMN Ditangkap di Bali
"Ketika DPO tersebut keluar dari pesawat langsung kami amankan," katanya, Minggu (29/9/2024) malam.
Andri menambahkan, Khairul Arifin ini diamankan bukan karena penyelundupan narkoba seperti informasi yang beredar di media sosial.
"Yang bersangkutan ditangkap bukan karena penyelundupan narkoba, tapi merupakan DPO Polres Labuhan Batu," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Labuhan Batu AKP Sopar Budiman mengatakan, DPO yang diamankan ini merupakan bandar narkoba.
"DPO ini adalah bandar narkoba yang sudah diterbitkan pada bulan Agustus 2024. Namun, tersangka ini sudah kami cari semenjak bulan Mei," kata dia.
BACA JUGA:Setahun DPO, LD Tersangka Gagal Bayar TMN PT. SNP Finance Akhirnya Tertangkap
BACA JUGA:Polisi Sebut Alat Bukti 2 DPO Pembunuh Vina Cirebon Belum Cukup
Dia menyebutkan, bahwa DPO yang diamankan ini adalah Big Boss narkoba dari pada tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Labuhan Batu.
"DPO tersebut adalah Big Boss dari pada tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Labuhan Batu," ungkapnya. (*)