Harga Emas Antam Alami Penurunan Signifikan di Awal Bulan Oktober 2023

Selasa 01 Oct 2024 - 10:38 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Memasuki bulan Oktober 2023, harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Logam Mulia pada Selasa pagi seperti dikutip dari Antara, harga emas per gram merosot sebesar Rp12.000, menjadi Rp1.452.000.

Penurunan harga ini memberikan dampak pada transaksi jual beli emas batangan di pasar. Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penyesuaian, kini berada pada level Rp1.292.000 per gram.

Ini berarti, bagi investor atau masyarakat yang ingin menjual kembali emas mereka, mereka perlu memperhatikan potongan pajak yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp3.000, Kini Menjadi Rp1,464 Juta per Gram

BACA JUGA:Harga Pinang Kelotok Mencapai Rp 5.000 per Kg, Petani Masih Merasa Kurang Puas

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas batangan ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 1,5% dari nilai transaksi.

Sementara itu, bagi individu yang tidak memiliki NPWP, tarifnya meningkat menjadi 3%.

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga penting bagi penjual untuk memahami mekanisme ini agar tidak terkejut dengan jumlah yang diterima.

Adapun, berikut adalah rincian harga emas batangan dengan berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:

  • 0,5 gram: Rp776.000
  • 1 gram: Rp1.452.000
  • 2 gram: Rp2.844.000
  • 3 gram: Rp4.241.000
  • 5 gram: Rp7.035.000
  • 10 gram: Rp14.015.000
  • 25 gram: Rp34.912.000
  • 50 gram: Rp69.745.000
  • 100 gram: Rp139.412.000
  • 250 gram: Rp348.265.000
  • 500 gram: Rp696.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.392.600.000

BACA JUGA:Kenaikan Harga Pangan Terjadi di Awal Oktober: Telur Capai Rp29.880 per Kg

BACA JUGA:Harga Emas Antam Stabil di Rp1,461 Juta per Gram

Sementara itu, bagi mereka yang berniat untuk membeli emas batangan, terdapat pula pajak yang dikenakan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Kategori :