Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang penting untuk dicatat oleh pembeli sebagai bagian dari laporan pajak mereka.
Dengan harga emas yang terus berfluktuasi, investor diharapkan untuk tetap memantau perkembangan pasar dan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik.
BACA JUGA:Kenaikan Harga Pangan Hari Ini: Bawang Putih Sentuh Rp42.400 per Kg
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Menjadi Rp1,463 Juta per Gram
Penurunan harga emas di awal bulan ini mungkin menjadi kesempatan bagi para investor untuk melakukan pembelian, mengingat sifat emas sebagai instrumen investasi yang dianggap aman di tengah ketidakpastian ekonomi. (*)