JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO -Pihak Kepolisian telah menetapkan lima orang pelaku anak terkait kasus perundungan terhadap R (14) siswi SMP di Kota Jambi.
Video perundungan yang dialami korban sempat viral di media sosial Instagram pada, Kamis 19 September 2024 lalu.
Di video tersebut juga terlihat para pelaku remaja perempuan berjumlah sekitar 5 orang dan 1 orang korban.
Dari kelima orang pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing.
BACA JUGA:Kasus Perundungan Siswi SMP Naik Penyidikan, Dua Pelaku Dibawah Umur
BACA JUGA:Bermula dari Ejekan di Medsos, Salah Satu Pelaku Perundungan Siswi SMP Ternyata Sudah Memiliki Anak
Satu pelaku berperan memegangi kepala korban sembari menjambak rambut dan memukul korban.
Sementara pelaku kedua menyundutkan rokok ke beberapa bagian wajah korban, hingga korban menangis tak berdaya dan menyiramkan minuman kemasan ke kepala korban.
Sedangkan ketiga remaja perempuan lainnya dengan miris merekam aksi perundungan tersebut menggunakan handphonenya.
Hal ini disampaikan langsung oleh PS Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Luh Praba Pratiwi saat dikonfirmasi, Selasa (01/10/2024) kemarin.
BACA JUGA:Berikan Pendampingan Psikologis Siswi SMP yang Menjadi Korban Perundungan
BACA JUGA:DPMPPA Himbauan untuk Korban Perundungan Berani Melapor
Luh Praba mengatakan, dalam kasus perundungan ini, pihaknya telah menetapkan lima orang pelaku anak. Kelimanya merupakan anak yang menganiaya korban dan yang memvideokan penganiayaan tersebut.
“Kita sudah menetapkan lima orang pelaku anak. Mereka yaitu pelaku yang terekam dalam video dan yang memvideokan aksi perundungan tersebut,” katanya.
Terhadap kelima orang pelaku anak ini tidak dilakukan penahanan. Dikarenakan, syarat anak ditahan, usia anak tersebut harus diatas 14 tahun dan ancaman pidana diatas 7 tahun.