“Inikan perkara kekerasan terhadap anak, ancaman pidananya 3,5 tahun jadi gak bisa anak-anak itu ditahan. Untuk perkara ini gak ada yang bisa ditahan. Karena mereka tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor,” jelasnya.
BACA JUGA:Disdik Bentuk Tim Khusus Dalami Kasus Perundungan di Kota Jambi
BACA JUGA:Dewan Minta Kemendikbud Sanksi Sekolah Lakukan Pembiaran Perundungan
Luh Praba berharap kondisi korban dapat segera pulih, dan saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA untuk memulihkan Psikologis korban.
“Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan Psikologis UPTD PPA, memang kemarin hasilnya ada trauma cuma karena udah didampingi oleh bagian psikologis UPTD PPA, harapan kita semoga korban lebih baik,” ujarnya. (*)