KUALA TUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat 1.041 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Tanjab Barat.
Setelah dinyatakan TMS, panitia memberikan kesempatan bagi para pelamar untuk mengajukan sanggahan. Dari total tersebut, sebanyak 183 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah pengajuan sanggahan.
Kepala Bidang Pengadaan, Status, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Tanjab Barat, Siti Rahmah Husin, menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan pelamar dinyatakan TMS.
BACA JUGA:Hasil Masa Sanggah, Peserta Lulus Administrasi CPNS Tanjabtim Bertambah 36 Orang
BACA JUGA:Seleksi CAT CPNS Sarolangun Dimulai 16 Oktober 2024
Beberapa di antaranya adalah tidak mengunggah BAN-PT dari universitas atau perguruan tinggi, Surat Tanda Registrasi (STR) yang tidak asli atau sudah tidak berlaku.
Selain itu, beberapa pelamar tidak menulis surat lamaran dengan tangan, hanya mengunggah salah satu dari dua jenis surat pernyataan yang diminta, serta mengunggah fotokopi transkrip nilai dan pas foto yang tidak sesuai dengan ketentuan pengumuman.
Panitia juga menemukan penggunaan materai konvensional yang sudah digunakan untuk dokumen lain.
"Banyak sekali penyebab pelamar CASN dinyatakan TMS," ujar Siti Rahmah Husin.
Dari 1.041 pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS, sebanyak 183 di antaranya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administradi CPNS Sarolangun, 21 Formasi Kosong Tanpa Pelamar
BACA JUGA:Pelamar CPNS di Kota Sungai Penuh Capai 2.506, Formasi Dokter Spesialis Kosong Pendaftar
"Total pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 2.880 orang. Mereka akan mengikuti ujian CAT sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia," tambahnya.
Sebanyak 2.880 pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) berasal dari total 3.738 pelamar. Sementara itu, 858 pelamar lainnya dinyatakan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. (*)