JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI menyetujui penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) kasus tindak pencurian.
Dalam kasus ini tersangka yakni, Enrif Panjaitan. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian, berupa tujuh tandan buah kelapa sawit di kebun milik Supar di Desa Adi Purwo Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat.
Penyelesaian perkara pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice ini dilakukan secara video conference (vicon) pada Rabu (02/10/2024). Penyelesaian ini dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, Aspidum dan Koordinator dan Kasi di bidang Pidum lingkungan Kejati Jambi.
Adapun motif pelaku didorong karena kondisi ekonomi, di mana anak masih kecil dan istri sedang hamil tua. Keluarga dan rekan-rekan tersangka terkejut dengan apa yang dilakukan oleh tersangka. Di mata mereka, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan santun di masyarakat.
Kasi penkum Kejati Jambi, Noly mengatakan, pendekatan Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan berlarut-larut. "Pendekatan Restorative Justice ini merupakan langkah penting yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mendukung visi Indonesia maju, dengan mengedepankan penyelesaian perkara yang adil, cepat, dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat," katanya. (*)