JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Dua pemeran dalam video mesum yang berjudul 'Enak Yank' telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi oleh penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Kamis (03/10/2024).
Proses penetapan tersangka ini berawal dari laporan yang diajukan oleh saudara SH, perwakilan lembaga adat Melayu Jambi.
BACA JUGA:Karyawan Counter HP Jadi Tersangka, Kasus Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' yang Viral
BACA JUGA:Buntut Video Mesum 'Enak Yank', Cyber Polda Jambi Tangkap Tersangka Akses Ilegal
"Kami telah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2024," kata Reza.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa saksi ahli di Jakarta.
"Setelah proses panjang, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, kami mendapatkan hasil dari beberapa ahli yang mendalami kasus ini," ungkapnya.
Terkait surat nikah yang sempat diserahkan oleh tersangka kepada penyidik, Reza menjelaskan bahwa dokumen tersebut dibuat setelah video viral.
BACA JUGA:Pasca Viral Video 'Enak Yank' Gegerkan Jambi, Polda Jambi Menerima Dua Laporan Resmi
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada saat video diambil, kedua individu tersebut belum menikah," tambahnya.
Meskipun penyidik telah mengirimkan panggilan untuk pemeriksaan kepada KN dan MA, keduanya belum hadir.
"Kami mengirimkan surat pemanggilan pada tanggal 26 September, namun sampai sekarang mereka belum memenuhi panggilan," jelas Reza.
Pihak penyidik berencana untuk mengeluarkan panggilan kedua dan berharap agar kedua tersangka dapat kooperatif. "Kami akan mengirimkan panggilan kedua dan berharap mereka mau hadir untuk memberikan keterangan," tutupnya.
BACA JUGA:Pemeran Pria Dalam Video 'Enak Yank' Datang ke Polda Jambi, Kuasa Hukum: Mereka Suami Istri
BACA JUGA:KN, Pemeran Video yang Viral 'Enak Yank' Ajukan Laporan di Polda Jambi
Keduanya dihadapkan pada pasal-pasal dalam undang-undang pornografi, termasuk pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1, serta pasal 6 dan pasal 8, sebagai pelaku produksi dan model dalam video tersebut. (*)