Kemendikbudristek Luncurkan Regulasi Baru untuk Meningkatkan Kesejahteraan Dosen

Kamis 03 Oct 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

Lebih lanjut, Tatang menjelaskan bahwa fokus mereka hingga akhir tahun 2024 adalah untuk memastikan perguruan tinggi memahami regulasi ini dengan baik.

Pada semester pertama tahun 2025, diharapkan perguruan tinggi sudah siap dengan implementasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam aplikasi SISTER, serta mensosialisasikan perubahan ini kepada para dosen.

“Dari sekarang hingga Juni 2025, akan ada serangkaian sosialisasi dan pendampingan dari Kemendikbudristek, termasuk penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis secara bertahap sebelum implementasi yang ideal pada Agustus 2025,” jelasnya.

BACA JUGA:Kolaborasi Kemendikbud dan BNET Academy Tingkatkan Keahlian SMK pada TIK

BACA JUGA:Kemendikbudristek Siap Terapkan Sanksi Berdasarkan Hasil Investigasi Kasus FK Undip

Sebagai informasi tambahan, dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, klasifikasi dosen yang sebelumnya menggunakan NIDN, NIDK, dan NUP dihapus. Kini, hanya ada dua status dosen: dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu dan memenuhi beban kerja minimal 12 Satuan Kredit Semester (SKS), sedangkan dosen tidak tetap adalah yang bekerja kurang dari itu.

Regulasi ini juga menjamin hak ketenagakerjaan dosen dengan menetapkan bahwa gaji mereka harus di atas kebutuhan hidup minimum.

Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi. Selain gaji dan tunjangan yang melekat, dosen yang memenuhi syarat berhak atas tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Dengan langkah ini, Kemendikbudristek berharap dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kesejahteraan dosen, yang merupakan ujung tombak dalam proses pembelajaran dan pengajaran. (*)

Kategori :