Modus Kerja di Luar Negeri Jadi Sindikat Narkoba

Sabtu 05 Oct 2024 - 10:10 WIB
Editor : Adriansyah

Teks : 

 

 

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri. 

Ia menekankan bahwa banyak orang yang terjebak dalam sindikat kejahatan internasional, terutama dalam jaringan narkoba, akibat mengikuti prosedur yang tidak sah.

"Apabila ingin bekerja di luar negeri, pastikan untuk mengikuti prosedur resmi agar tidak terjerumus dalam sindikasi kejahatan internasional," kata Marthinus dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor BNN RI, Jakarta.

Marthinus mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, terdapat lebih dari 100 warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjalani hukuman di luar negeri akibat terlibat dalam kasus narkoba. "Kami sangat menyayangkan situasi ini dan berharap agar mereka yang terlibat bisa segera kembali ke Indonesia untuk menjalani hukuman di dalam negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat ini terdapat 11 orang kurir narkoba yang masih berada di luar negeri. "Saya merasa kasihan pada keluarga mereka yang menunggu di rumah. Mungkin ada anak dan istri yang berharap bisa berkumpul kembali," kata Marthinus.

Peringatan ini disampaikan menyusul keberhasilan BNN dalam menggagalkan penyelundupan heroin yang diatur oleh jaringan internasional. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah WNI yang beroperasi di kawasan Golden Triangle, yang dikenal sebagai pusat produksi narkotika di Asia Tenggara.

"Mereka bertanggung jawab untuk merekrut WNI menjadi kurir internasional," jelas Marthinus. Golden Triangle merupakan area pedalaman yang mencakup utara Myanmar, Thailand, dan Laos, dan terkenal dengan aktivitas produksi narkotika yang masif.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atau tergoda oleh tawaran dari sindikat internasional ini," tegas Marthinus.

Dalam operasi terbaru, BNN berhasil menggagalkan peredaran 2,76 kilogram heroin, 9,83 kilogram sabu, dan 114,23 kilogram ganja, dengan delapan orang tersangka yang ditangkap. Barang bukti heroin dan sabu berasal dari jaringan internasional, sementara ganja diketahui berasal dari Aceh dan sedang dalam proses pengiriman ke Pulau Jawa.

BNN berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika. Marthinus menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menghindari tawaran yang mencurigakan yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam dunia kriminal. (ant)

 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai